SUKABUMI - Putusan
Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang menyatakan dr Boyke Priyono
terbukti korupsi, mendapat tanggapan dari facebooker.
Dalam komentarnya terhadap pemberitaan
vonis mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi itu, seorang
pengguna FB meminta kasus tersebut diusut habis. Ia juga meragukan
putusan MA yang menyatakan Boyke bersalah. Facebooker ini menilai,
kesederhanaan Boyke tidak sebanding dengan tudingan yang dituduhkan.
"Harus diusut habis....pa boy orangnya
sederhana...kalo korupsi 2,3 miliar dia udah kaya atuuh...mobilnya aja
butut...," ujar pemilik akun yang mengaku sebagai seorang staf Dinkes
Kota Sukabumi.
Ada komentar menanyakan mobil yang dimiliki Boyke. "Kijang baheula," begitu dijawab pemilik akun.
Setidaknya, komentar pengguna FB ini
mendapatkan delapan komentar pengguna lain. Ada yang sekadar memasang
emoticon 'menangis', hingga ada yang menilai vonis tersebut tidak adil.
"Yang baik jadi korban, yang bersalah malah bebas," kata seorang wanita pengguna facebook.
Seperti diketahui, dr Boyke Priono yang
juga eks Direktur PD Waluya ini, dieksekusi setelah adanya putusan MA
terhadap kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sukabumi.
Boyke dinilai terbukti bersalah, dan
menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 miliar. Akibatnya, ia pun
dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam
bulan kurungan, setelah sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor
Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Boyke
saat diantar dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Sukabumi, jenis
Suzuki APV Nomor Polisi F 1025 S, Boyke langsung dibawa ke Lapas
Sukamiskin, Bandung di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan
kepolisian, Kamis (5/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Sukabumi, Raja Ulung Padang mengatakan, eksekusi dilakukan setelah
pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan Kasasi
yang diajukan Kejari Sukabumi pada 16 September 2013, setelah sebelumnya
PN Tipikor Bandung memvonis bebas Boyke pada 9 September 2013.
"Jumat (27/2) lalu kita melakukan
eksekusi terhadap terpidana dr H Boyke Priyono MS selaku mantan direktur
PD Waluya Sukabumi. Dr Boyke terbukti bersalah dan dihukum selama lima
tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan
kurungan," tutur Raja saat melakukan konferensi pers tak lama setelah
eksekusi dilakukan.
Dijelaskan Kajari, tuntutan jaksa
penuntut umum sebenarnya lebih tinggi yaitu enam tahun, namun pihaknya
menerima dengan vonis yang dijatuhkan MA.
"Tersangka kita jemput tanpa perlawanan
pagi tadi (Kamis, 5/3) di kediamannya, di Karamat Gunungpuyuh, Kota
Sukabumi, " jelas Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa.
Pengacara Boyke, Yeni Iriani mengaku
akan menganalisa putusan MA. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan
mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya analisa dulu putusan MA, di sana tidak tertera pertimbangan hukumnya," tuturnya.
Yeni mempertanyakan penangangan hukum
kliennya yang diduga tembang pilih. Pasalnya, ada pihak lain yang sampai
saat ini kabar penanganan perkaranya belum jelas.
"Sampai sekarang bendaharanya tidak
diproses, kami belum mengetahui alasannya. Katanya sedang diproses di
polres (Sukabumi Kota), sudah berapa tahun di polres sekarang tidak tahu
bagaimana," pungkasnya.