Wisni Yetty (47), terdakwa perkara chatting di facebook resmi mengajukan
banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/4/2015). Wisni
divonis 5 bulan karena terbukti mendistribusikan konten yang melanggar
asusila via inbox facebook. Upaya Banding akhirnya ditempuh karena
putusan hakim di tingkat PN dinilai telah mengabaikan fakta-fakta di
persidangan.
Wisni datang ke PN Bandung dengan didampingi kuasa hukumnya. Pengajuan Banding masuk melalui Panitera Muda Pidana.
Kuasa hukum Wisni, Suryantara menjelaskan alasan-alasan pengajuan banding yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Putusan
hakim kami nilai tidak mencerminkan keadilan. Yang kedua, putusan hakim
tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada serta putusannya jauh
melampaui tuntutan jaksa. Itu 3 pokok itu yang membuat kami mengajukan
banding," ujar Suryantara saat ditemui usai mengajukan banding di PN
Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Suryantara menuturkan, pernyataan
banding hari ini juga sekaligus meminta salinan putusan. "Tapi tadi
saat diminta, salinan putusan belum ditandatangani hakim," katanya.
Suryantara
berharap, hakim di tingkat banding nanti dapat mengerti benar persoalan
yang diperkarakan dan dapat membebaskan Wisni dari segala dakwaan
karena menurut fakta persidangan tidak terbukti.
"Bukti yang
chatting yang diajukan dalam sidang bukanlah bukti yang didapat secara
benar secara hukum. Bukti hanya berupa fotokopi yang tidak bisa
dibuktikan keaslian. Uji forensik juga menyatakan tidak ada percakapan
asusila," jelasnya.
Karena itu Suryantara menyatakan optimis dengan langkah banding yang diambilnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Wisni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100
juta subsidair 6 bulan penjara oleh hakim di PN Bandung pada Selasa
(31/3/2015). Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa
penuntut umum yang mengajukan hukuman 4 bulan penjata dan denda Rp 10
juta.
Wisni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah distribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.
Kasus
ini terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha,
teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang,
Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.
Chatting
Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam
'membobol' facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska
menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama
Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.
Haska
lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar
dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa
yang bersifat asusila. Sementara dalam persidangan Wisni membantah
tuduhan itu.
Judul : Divonis 5 Bulan karena Chatting di FB dengan Pria
Deskripsi : Wisni Yetty (47), terdakwa perkara chatting di facebook resmi mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/4/2015). ...