Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya, Rusula Hia, kini mendekam di
Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dihukum mati oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 terkait dengan
kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio
Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada
tanggal 24 April 2012.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh
perhatian yang besar terhadap kasus itu. Kontras menemukan sejumlah
kejanggalan, di antaranya, diduga selama proses pemeriksaan, penyidik
Polres Nias telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Kasus
ini juga telah dibawa ke Komisi Yudisial agar majelis hakim yang
menjatuhkan vonis diselidiki.
Kasus apa yang membuat mereka tersangkut kasus hukum?
"Hal sepele memang, dimana awalnya si korban (Jimmi) mau membeli
tokek, tetapi dia tidak tahu siapa yang punya. Jimmi yang merupakan
majikan Usman pun tanya kepada Yusman, dan kebetulan kakak Ipar Yusman
(Rusula) ada tokek dan mau dijual, maka ada perjanjian di situ," kata
Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa di
gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Selanjutnya, korban dijemput oleh tukang ojek atas permintaan Rusula.
Sebagian warga percaya kalau seseorang berniat membeli tokek, pasti
memiliki banyak uang dan diduga karena motif itu tukang ojek tadi
menghabisi ketiga korban di kebun.
"Saat sudah setuju, Rusula
meminta tukang ojek yang adalah tetangganya untuk menjemput ketiga
pembeli tersebut. namun mereka tanya, kenapa datang malam, lalu Rusla
menjawab mereka ingin beli tokek. Tukang ojek tersebut langsung pergi
dan ternyata satu orang bawa parang untuk menghabisi nyawa ketiga
korban, itu dilihat mereka sendiri. Dan itu terjadi di perkebunan,
dimana mereka membacok dan membakar mayat ketiga korban," Putri
menambahkan.
Sampai saat ini, keempat tukang itu tidak diketahui
keberadaannya. Tapi kemudian polisi menangkap Yusman yang sempat kabur
karena takut. Ia takut karena salah satu orang yang dibunuh adalah
majikannya. Usman pun diproses dan kemudian divonis hukuman mati. Ketika
itu usia Yusman masih 16 tahun atau di bawah umur.
"Seorang
anak, apapun kasusnya, dan meskipun tuntutannya seumur hidup atau hukum
mati, Hakim tetap memutuskannya tidak boleh lebih dari 10 tahun. Itu
sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan
anak," kata Putri.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan selama proses
pemeriksaan, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data
terkait usia Yusman. Selain itu, kata dia, selama proses hukum
berlangsung, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut
yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses
hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik
sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012
telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres
Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses
pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Judul : Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati Gara-Gara Tokek
Deskripsi : Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya, Rusula Hia, kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dihukum mati ol...